Terbentuknya sarjana Ilmu syari’ah (sarjana hukum Islam) yang bertakwa kepada Allah SWT memiliki keahlian di bidang ketatanegaraan dan pidana Islam, sebagai praktisi dalam bidang hukum dan ketatanegaraan, dan meggunakan hukum sebagai sarana untuk memecahkan masalah ketatanegaraan dan pidana Islam dengan bijaksana berdasarkan prinsip hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar